THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 28 Maret 2010

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Trik menyisipkan nomor HP CDMA kedalam HP GSM

awalnya gw hanya browsing lihat2 harga HP CDMA yg murah soalnya emang gw pengen beli HP CDMA buat pendukung bisnis yang sedang gw rintis ini ...e ngk sengaja nemuin info yang sangat bagus di salah satu forum...ya copy aja lah lumayan buat nambah pengetahuan bagi yang belum atau...ni infonya : 


Teknologi HandPhone CDMA dan GSM terkadang membuat orang bingung harus memilih yang mana, di satu sisi, CDMA dikenal karena biaya operasional (bacaulsa) yang lebih murah, namun disisi lain GSM punya keunggulan jangkauan yang lebih luas.

Trik ini sebenarnya sudah lama, tapi mungkin hanya sedikit yang tahu dan biasanya paling cuma orang-orang counter HP saja. Tapi karena trik ini sebenarnya bukanlah suatu rahasia besar (TOP SECRET) yang hanya orang tertentu saja yang boleh tahu, maka saya akan mengungkapkannya disini.

Manfaat yang bisa didapatkan dengan menyisipkan nomor CDMA ke nomor GSM antara lain:
HP GSM akan memiliki 2 nomor sekaligus dalam satu Handphone.
HP anda akan dapat dihubungi secara lokal bahkan lewat telepon koin pun bisa.
Nomor CDMA lokal anda masih dapat dihubungi sekalipun berada diluar daerah.
Nggak perlu beli HP CDMA untuk menggunakan nomor CDMA.
Tapi ini bukannya tanpa kelemahan maupun keterbatasan :
Nomor CDMA lokal anda hanya dapat digunakan untuk menerima telepon saja, sedangkan fungsi untuk menelpon, mengirim dan menerima SMS tetap ditangani oleh nomor GSM.
Bagaimanapun juga pulsa nomor CDMA tetap harus diisi sekalipun tidak digunakan, karena nomor CDMA bisa tidak berfungsi kalau pulsa hangus atau kosong.
Dikenakan biaya airtime yang dipotong langsung dari pulsa CDMAnya walaupun cuma terima telepon saja.
Tapi paling nggak Trik ini bisa dimanfaatin bagi anda yang sibuk dan harus mobile ke luar daerah, ataupun untuk tetap keep in touch pada saat pulang kampung ataupun liburan.

Yang harus disiapkan yaitu:
HP GSM dan nomor GSM tentunya untuk ditambahkan nomor CDMA.
HP CDMA sebaiknya dengan Fasilitas Ruim Dual Band yang menggunakan kartu dan bukan yang di injek) seperti : Nokia 2115, 6015, 6016, 6585, dll. Dan nggak perlu beli, karena cuma dipakai sebentar aja, bisa pinjem sama saudara, temen, tetangga ataupun tempat dimana beli nomor CDMA nya.
Kartu Perdana CDMA, pilih yang sesuai untuk di sisipkan ke nomor GSM anda.
Star One untuk : Mentari, IM3, dan Matrix
Flexy untuk : Simpati, Kartu AS, Kartu Hallo
Esia untuk : Simpati, Kartu AS, Kartu Hallo dan XL
Pemilihan kartu harus benar-benar sesuai, jika tidak maka trik ini nggak akan berhasil.

Cara Menyisipkannya:
Masukkan kartu perdana CDMA yang telah dibeli kedalam HP CDMA .
Lakukan Pengaktifan
Untuk Star One :
Tekan *92 + Nomor HP anda (No. HP GSM yang ingin disisipi) misalnya: *92081512345678
Tekan OK/Yes.. lalu dengarkan
Setelah selesai tutup HP CDMA nya
Di test dengan menelpon ke No. CDMA, jika yang berdering adalah HP GSM berarti anda telah berhasil !!
Untuk Flexy :
Tekan *71 + Nomor HP anda (No. HP GSM yang ingin disisipi) misalnya: *7108125712345
Tekan OK/Yes dan dengarkan…
Setelah selesai tutup HP CDMA nya
Di test dengan menelpon ke No.CDMA, jika HP GSM anda berdering, maka anda telah berhasil !!
Untuk Esia :
Tekan *12 + Nomor HP anda (No. HP GSM yang ingin disisipi) misalnya: *12081612345678
Tekan OK/Yes dan dengarkan…
Setelah selesai tutuh HP CDMA nya
Di test kembali dengan menelpon ke No.CDMA, jika HP GSM anda yang berdering, maka anda telah berhasil !!
Nggak sulit kan, kurang lebih seperti mengisikan pulsa dari voucher yang kita beli saja.

Suatu saat mungkin kita ingin mengembalikan nomor CDMA kedalam kartu asalnya agar bisa digunakan di HP CDMA, berikut cara-cara untuk mengembalikannya.
Untuk Star One
Tekan *920
Tekan OK/Yes dan dengarkan…
Setelah selesai tutup
Di test dengan menelpon ke nomor CDMA, jika HP CDMA berdering, maka nomor telah kembali ke kartu asalnya.
Untuk Flexy
Tekan *710
Tekan OK/Yes dan dengarkan…
Setelah selesai tutup
Di test dengan menelpon ke nomor CDMA, jika HP CDMA berdering, maka nomor telah kembali ke kartu asalnya.
Untuk Esia
Tekan *120
Tekan OK/Yes dan dengarkan…
Setelah selesai tutup
Di test dengan menelpon ke nomor CDMA, jika HP CDMA berdering, maka nomor telah kembali ke kartu asalnya.


Selamat mencoba, semoga bermanfaat.